Halaman

Rabu, 09 Januari 2013

Pola Manajemen Koperasi

Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang pola manajemen koperasi, kita harus tau terlebih dahulu pengertian manajemen dan perangkat organisasi yang terdapat dalam koperasi.

Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya.

Sisa Hasil Usaha Koperasi


Pengertian dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Pengertian tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dapat kita lihat pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dengan poin-poin dibawah ini:

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Kamis, 08 November 2012

Peran Koperasi

Menurut UU no.25 tahun 1992 koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

---> Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Modal Koperasi

Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti “dasar”, “kaki”, “bagian bawah”, “puntung”) memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.

Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya (misal modal fisik), dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.

Jenis & Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Jenis-jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan menurut Teori Klasik.

---> Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7, yaitu :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.