Halaman

Rabu, 09 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha Koperasi


Pengertian dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Pengertian tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dapat kita lihat pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dengan poin-poin dibawah ini:

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sedangkan Pembagian SHU terdapat dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi 40%
  • Jasa anggota 40%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana karyawan 5%
  • Dana pendidikan 5%
  • Dana sosial 5%
  • Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota.


1. SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU Per-Anggota dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Terdapat empat prinsip dalam pembagian SHU Koperasi, yaitu:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai



Contoh Kasus :
Koperasi “Beautiful World” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 500.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut (hanya untuk anggota):
Penjualan ---> Rp 1.000.000.000,-
Harga Pokok Penjualan ---> Rp 700.000.000,-
Laba Kotor Rp 300.000.000,-
Biaya Usaha Rp 100.000.000,-
Laba Bersih Rp 200.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 30%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 10%

Hitung !
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Perhitungan persentase jasa modal
c. Perhitungan persentase jasa anggota
d. Hitung berapa yang diterima Nona Rika (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 5.000.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 7.000.000,-

Jawab:
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 200.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 80.000.000,-
Jasa Anggota 30% Rp 60.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 40.000.000,-
Jasa Lain-lain 10% Rp 20.000.000,-
Total 100% Rp 200.000.000,-


b. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% =
(Rp 40.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang


c. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% =
(Rp 60.000.000,- : Rp 1.000.000.000,-) x 100% = 6%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman


d. Yang diterima Nona Rika:
---> Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Rika =
(Rp 40.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x Rp 5.000.000,- = Rp 400.000,-

---> Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Rika =
(Rp 60.000.000,- : Rp 1.000.000.000,-) x Rp 7.000.000,- = Rp 4.200.000,-

Jadi yang diterima Nona Rika adalah Rp 400.000,- + Rp 4.200.000,- = Rp 4.600.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Rika diganti Pinjaman Nona Rika pada koperasi .




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar