Halaman

Minggu, 17 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
  • .      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Saat ini semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena adanya pengaruh globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan Perjuangan Non-Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara.

  • .      Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan


a.       Hakikat Pendidikan
Agar generasi penerus bangsa bisa menjadi warga Negara yang berguna dan bermakna.
b.      Kemampuan Warga Negara
Memahami nilai-nilai dasar Negara untuk dapat menjalani hidup yang berguna dan bermakna.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Ngara
Dengan wawasan yang baik dan benar akan terwujud dalam sikap dan perilakunya.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.



B.     Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
  •       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a.       Pengertian Bangsa
Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara ialah suatu organisasi yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok tersebut. Negara ada yang bersifat Konstitutif dan Deklaratif, serta dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat.

  •       Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).

  •         Proses Bangsa yang Menegara

Memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa.

  •          Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Terdapat dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26,27,28, dan 30.

  •      Hubungan Warga Negara dan Negara

Hubungan warga Negara dan Negara telah diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.

  •      Pemahaman tentang Demokrasi

a.       Konsep Demokrasi
Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, rakyat dan warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Bentuk demokrasi terdiri dari pemerintahan monarki dan republik. Tiga kekuasaan dalam pemerintahan, yaitu: kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Terdapat tiga poin penting dalam pemahaman demokrasi di Indonesia, sistem kepartaian, sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara, dan hubungan antar pemegang kekuasaan Negara.
Pancasila menjadi prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perumusan sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang kita ketahui saat ini.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia yang memiliki tugasnya masing-masing antara badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
c.       Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
  •      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

HAM telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomer 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948.

  •      Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.
b.      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan idealisme Pancasila, Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan menganut politik bebas aktif.

  •                       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

a.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f.       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik

  •             Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada orde lama ancaman datang baik dari dalam maupun luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Berbeda dengan masa orde lama, pada masa orde baru dan reformasi ancaman yang dihadapi berupa ancaman non-fisik dan gejolak sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar