A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kompetensi yang Diharapkan
- . Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Saat ini semangat
perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena adanya
pengaruh globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan Perjuangan
Non-Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Maka dari itu Pendidikan
Kewarganegaraan diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
Negara.
- . Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
Agar generasi penerus bangsa bisa menjadi warga Negara
yang berguna dan bermakna.
b.
Kemampuan Warga Negara
Memahami nilai-nilai dasar Negara untuk dapat menjalani
hidup yang berguna dan bermakna.
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga Ngara
Dengan wawasan yang baik dan benar akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya.
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.
e.
Kompetensi yang Diharapkan
Mampu memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan
Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar
Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
- Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.
Pengertian Bangsa
Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.
Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara ialah suatu organisasi yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan kelompok tersebut. Negara ada yang bersifat
Konstitutif dan Deklaratif, serta dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara
serikat.
- Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
- Proses Bangsa yang Menegara
Memberikan gambaran
tentang bagaimana terbentuknya bangsa.
- Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Terdapat dalam UUD
1945 Bab X Pasal 26,27,28, dan 30.
- Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan warga
Negara dan Negara telah diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33, dan 34.
- Pemahaman tentang Demokrasi
a.
Konsep Demokrasi
Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
rakyat dan warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Bentuk demokrasi terdiri dari pemerintahan monarki dan
republik. Tiga kekuasaan dalam pemerintahan, yaitu: kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan federatif.
Terdapat tiga poin penting dalam pemahaman demokrasi di
Indonesia, sistem kepartaian, sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
Negara, dan hubungan antar pemegang kekuasaan Negara.
Pancasila menjadi prinsip dasar pemerintahan Republik
Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perumusan sebelum akhirnya menjadi
Pancasila yang kita ketahui saat ini.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia yang memiliki
tugasnya masing-masing antara badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
c.
Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
- Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
HAM telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomer 217 A (III) pada tanggal 10
Desember 1948.
- Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa
Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan idealisme Pancasila, Indonesia menggunakan
pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan menganut politik bebas aktif.
- Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
b.
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan
Konstitusi
d.
Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai
Cita-cita dan Ideologi Negara
e.
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan
Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f.
Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
- Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Pada orde lama ancaman datang baik dari dalam maupun luar
negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Berbeda dengan masa orde lama, pada masa orde baru dan
reformasi ancaman yang dihadapi berupa ancaman non-fisik dan gejolak sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar