Halaman

Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian Koperasi

Secara harafiah, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, Coperation.
·         Co yang berarti bersama dan
·         Operation yang memiliki arti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, maka segala bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.


Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1)      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2)      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3)      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4)      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5)      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6)      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.


Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.       Dr.C.C. Taylor

Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya dalam koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1)      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2)      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut, koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/ religius dan sudut pandang ekonomis.

2.       Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1)      Kerjasama dan siap untuk menolong
2)      Suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya

3.       Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

4.       Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

5.       H.E. Erdman
Dalam bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative ” mengemukakan definisi-definisi berikut ini :
1)      koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2)      rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus
3)      pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota
4)      tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan
5)      anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar
6)      koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat
7)      SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
8)      dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

6.       Frank Robotka
Dalam bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis-penulis Amerika serikat umumnya menerima ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
1)      koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2)      praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3)      koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4)      koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5)      keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

7.       Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia ” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1)      Solidaritas,
2)      Individualitas,
3)      Menolong diri sendiri, dan
4)      Jujur

Selain dari pendapat ketujuh para ahli diatas, di dalam UU No.25 Tahun 1992 juga terdapat pengertian tentang koperasi. Dimana menurut UU tersebut, koperasi berarti Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Serta dalam Intenational Labour Office (ILO) koperasi memiliki arti sebuah arganisasi manusia (orang), yang biasanya terdiri dari beberapa orang (terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai sebuah perekonomian bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi modal yang diperlukan terbagi secara adil dan menerima bagian yang adil pula jika terdapat kerugian atau keuntungan dari usaha tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar