Secara
harafiah, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, Coperation.
·
Co
yang berarti bersama dan
·
Operation
yang memiliki arti bekerja
Jadi koperasi
berarti bekerja sama, maka segala bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian-pengertian
pokok tentang Koperasi :
1) Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2) Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3) Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4) Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5) Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6) Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Berikut ini
adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.
Dr.C.C.
Taylor
Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya dalam koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1)
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
2)
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama
yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut, koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/ religius dan
sudut pandang ekonomis.
2.
Margaret
Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement
“ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1) Kerjasama
dan siap untuk menolong
2)
Suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya
3.
Dr.
C.R Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
4.
Dr.
G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines
Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan
saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
5.
H.E.
Erdman
Dalam
bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative ” mengemukakan definisi-definisi berikut ini :
1)
koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2)
rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga
mengangkat dan memberhentikan pengurus
3)
pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan
usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang
diterima dari rapat anggota
4)
tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam
rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang
dimasukan
5)
anggota membayar simpanan pokok, wajib dan
sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar
6)
koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan
batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat
7)
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang
besarnya sesuai dengan jasa anggota
8)
dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya
bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
6.
Frank
Robotka
Dalam
bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyatakan bahwa penulis-penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
1)
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2)
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip
Rochdale
3)
koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan
yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4)
koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak
mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan
modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5)
keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal
7.
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia ”
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1)
Solidaritas,
2)
Individualitas,
3)
Menolong diri sendiri, dan
4)
Jujur
Selain dari
pendapat ketujuh para ahli diatas, di dalam UU No.25 Tahun 1992 juga terdapat
pengertian tentang koperasi. Dimana menurut UU tersebut, koperasi berarti Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Serta dalam Intenational Labour Office (ILO) koperasi memiliki arti sebuah
arganisasi manusia (orang), yang biasanya terdiri dari beberapa orang
(terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai sebuah
perekonomian bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi modal yang diperlukan
terbagi secara adil dan menerima bagian yang adil pula jika terdapat kerugian
atau keuntungan dari usaha tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar