1. Kasus ”petrus” (penembak misterius) pada tahun
1983.
Pembahasan:
Dalam
Deontologi, hal tersebut tidak dapat diterima karena pembunuhan tidak bisa
dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika
memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur
hukum yang resmi.
Dalam
Teleologi, hal tersebut tentu dapat diterima. Walaupun cara yang dilakukan
tidak manusiawi, yaitu pembunuhan. Namun, pembunuhan yang dilakukan pada saat
itu memiliki tujuan yang baik, yaitu menanggulangi tingkat kejahatan yang
begitu tinggi dan akibat yang muncul setelah kejadian tersebut sangat
menguntungkan bagi masyarakat, tingkat kejahatan yang menurun.