Halaman

Rabu, 09 Januari 2013

Pola Manajemen Koperasi

Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang pola manajemen koperasi, kita harus tau terlebih dahulu pengertian manajemen dan perangkat organisasi yang terdapat dalam koperasi.

Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya.

Sisa Hasil Usaha Koperasi


Pengertian dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Pengertian tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dapat kita lihat pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dengan poin-poin dibawah ini:

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.